13210516
4ea16
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero)
memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam
Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada
BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai
pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan
kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara
berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan
mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan
prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan
dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara
khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan.
Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik
dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG
dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga
telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang
berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
SUMBER : http://www.pln.co.id/?p=6498
Tidak ada komentar:
Posting Komentar