13210516
4ea16
Pendirian suatu organisasi sudah tentu ada tujuan yang hendak dicapai. Apalagi menyangkut organisasi bisnis yang pastinya ada peluang untuk meraup keuntungan dari usahanya tersebut. Dapat diawali dengan melakukan riset pasar untuk membuat pemetaan agar mendapat informasi yang lengkap dan gambaran yang jelas terkait ruang lingkup bisnisnya.
Selanjutnya semua itu tertuang dalam visi dan misi
perusahaan. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis
tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya
kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan
sistem tatakelola perusahaan yang baik a.k.a GCG (Good Corporate
Government).
GCG ini menjadi acuan suatu korporasi dalam menjalankan operasional hariannya agar berjalan lancar. Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :
- Transparency (keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam
mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi
yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui
keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
- Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan
ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung
jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
Dewan
direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham.
Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib
memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga
tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas
keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
- Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial,
kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup,
memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan
sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan
perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga
mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
- Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional
tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai
peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan
prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan
terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun
peraturan perusahaan.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness
dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan
jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam
perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang
praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan
pihak lain.
Nah, demikian segelintir informasi terkait penerapan GCG dalam operasinalnya untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan.
SUMBER : http://yanuarto-berbagi.blogspot.com/2012/02/5-lima-prinsip-gcg.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar